MAMUJU, FMSnews.co.id, 17 Februari 2026 – Dini hari Selasa ini, Tim Patroli Masyarakat (Patmor) Polresta Mamuju segera merespons laporan dari warga sekitar terkait adanya pasangan yang diduga bukan suami istri tinggal bersama dalam satu kamar kost di wilayah Kabupaten Mamuju. Warga mengungkapkan kekhawatiran dan mengimbau agar pihak kepolisian melakukan pengecekan guna menjaga ketertiban umum.
Kasat Samapta Polresta Mamuju AKP Sirajuddin mengkonfirmasi bahwa tim telah segera melakukan pemeriksaan serta memverifikasi identitas penghuni kamar kost tersebut. Dari hasil pemeriksaan, teridentifikasi seorang laki-laki berinisial F (24 tahun) yang berdomisili di Simboro, dan seorang perempuan berinisial H (23 tahun) asal Kalimantan Utara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan klarifikasi awal, kedua pihak tidak mampu menunjukkan bukti sah sebagai pasangan suami istri, baik berupa buku nikah maupun dokumen pernikahan resmi lainnya. Mereka mengakui telah menginap bersama selama beberapa hari,” ujar AKP Sirajuddin.
Selanjutnya, kedua orang tersebut diamanankan ke Mapolresta Mamuju untuk dilakukan pendataan resmi, pembinaan pendidikan hukum, serta pemanggilan pihak keluarga atau penanggung jawab masing-masing. “Kami memberikan pembinaan menyeluruh dan membuatkan surat pernyataan tertulis agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, serta tetap menjaga norma yang berlaku di tengah masyarakat,” pungkas Kasat Samapta dalam menyempurnakan informasi kasus tersebut.













