crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">

Sat Resnarkoba Polres Majene Amankan Pemuda Diduga Penyalahgunaan Narkoba, Dua Saset Sabu Diamankan Dari Dalam Rumah

MAJENE, SULBAR – Komitmen Polres Majene dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan zat adiktif berbahaya kembali menunjukkan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Majene berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial WK (27) yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bonde, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.

WK yang berdomisili di Soppeng Jawa, Desa Bonde, Kecamatan Pamboang, ditangkap dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Majene IPTU Japaruddin, S.H., M.M., bersama jajaran personel Unit Reserse Narkoba.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dan laporan masyarakat yang mengungkapkan kekhawatiran terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah Kecamatan Pamboang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba segera melakukan langkah antisipatif berupa patroli dan pemantauan intensif di sekitar lokasi yang dicurigai.

Baca Juga  Miris! Ayah Tiri di Mamuju Rudapaksa Anak Sambung Sejak Usia 12 Tahun, Korban Hamil

Setelah mendapatkan bukti awal yang cukup, petugas melakukan penindakan dengan mendatangi rumah terduga. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan WK berada di ruang tamu. Setelah melakukan interogasi awal dan mendapatkan persetujuan untuk penggeledahan – yang disaksikan langsung oleh pemilik rumah – tim penyidik mulai melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Dari hasil penggeledahan awal di ruang tamu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, antara lain satu unit timbangan gram, satu handphone merek Realme, satu bungkus plastik bening yang berisi beberapa saset kecil, satu buah gunting, serta peralatan makan berupa sendok dan garpu yang ditemukan di atas meja.

Baca Juga  Polresta Mamuju Tangkap Pelaku Jambret yang Juga Terlibat Curanmor

Pengecekan kemudian dilanjutkan ke area dapur, di mana petugas menemukan alat bantu penyalahgunaan narkotika berupa bong (alat isap) dan korek api. Tak berhenti sampai di situ, penggeledahan yang cermat mengarah ke rak sepatu di belakang pintu depan rumah, di mana tim berhasil menemukan dua saset plastik bening berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu – satu disimpan di dalam kotak sepatu dan yang lainnya diselipkan di bawah kotak sepatu.

Dalam pemeriksaan awal, WK mengakui secara terbuka bahwa barang haram yang diamankan kepadanya diperoleh dari seseorang berinisial IP yang berdomisili di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. Menurutnya, transaksi dan komunikasi terkait pengambilan barang tersebut dilakukan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

Baca Juga  Satnarkoba Polres Majene Amankan 7 Tersangka Narkoba, Iptu Japaruddin: Dua Diduga Jaringan Lintas Provinsi

Seluruh barang bukti beserta tersangka WK kini telah diamankan ke markas Sat Resnarkoba Polres Majene untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Majene mengimbau seluruh masyarakat Majene untuk terus berperan aktif sebagai mitra kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menjaga generasi muda dari bahaya zat adiktif dan memastikan keamanan serta kesejahteraan wilayah Kabupaten Majene. (S.andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0