MAJENE, FMSNEWS.CO.ID — Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Majene menyoroti lambannya Pemerintah Daerah (Pemda) dalam proses penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah. Kritik tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Fraksi PPP, Armiah, dalam sidang paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di gedung DPRD Majene II, Senin (21/11/2022).
Sidang paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Majene Arismunandar, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Acara berlangsung di Gedung DPRD Majene II, Jalan Ammana Pattolawali, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, dengan agenda utama penyampaian pandangan umum fraksi terhadap sejumlah Ranperda yang diajukan pihak eksekutif.
Dalam penyampaiannya, Armiah menegaskan bahwa Fraksi PPP menerima Ranperda yang diserahkan pemerintah daerah, namun dengan beberapa catatan penting. Ia menyebut, keterlambatan penyampaian draf Ranperda menjadi salah satu indikasi lemahnya koordinasi antarinstansi serta kurang optimalnya kinerja eksekutif dalam menyiapkan produk hukum daerah.
“Meski kami menerima Ranperda yang diserahkan, kami juga mencatat sejumlah hal penting, terutama terkait lambannya penyampaian dan proses pembahasan Ranperda yang mestinya bisa lebih cepat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Armiah meminta agar penyusunan setiap Ranperda senantiasa mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia mengingatkan bahwa penyusunan peraturan daerah tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menampung aspirasi masyarakat serta menyesuaikan dengan kondisi sosial dan kearifan lokal yang berkembang di Majene.
“Penyusunan Ranperda tidak cukup hanya berdasarkan teks hukum, tetapi juga harus mencerminkan realitas masyarakat. Hukum daerah harus hidup dan berpihak kepada rakyat,” kata Armiah.
Fraksi PPP juga menyoroti masih adanya lima Ranperda tahun 2022 yang belum diserahkan ke DPRD hingga memasuki bulan November. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan rendahnya keseriusan Pemda dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Fakta bahwa lima Ranperda belum diserahkan hingga akhir tahun menjadi catatan penting bagi kami. Ini menunjukkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap pentingnya peraturan daerah sebagai instrumen pembangunan,” tegasnya.
Politisi asal daerah pemilihan (Dapil) II Sendana ini menyebut bahwa lemahnya pelaksanaan fungsi perencanaan hukum daerah dapat berimbas pada ketidakpastian arah kebijakan pemerintah. Karena itu, ia meminta Pemda agar memperkuat sinergi antara bagian hukum, OPD pengusul, dan pihak legislatif agar setiap Ranperda dapat diselesaikan tepat waktu.
Lebih rinci, Armiah menjelaskan bahwa beberapa Ranperda yang belum diselesaikan antara lain Ranperda tentang penyelenggaraan investasi, Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta tiga Ranperda lainnya yang masih dalam proses harmonisasi. Ia menilai minimnya perhatian pemerintah terhadap pengalokasian anggaran penyusunan Ranperda juga menjadi salah satu penyebab keterlambatan tersebut.
“Salah satu indikator kurang seriusnya Pemda terlihat dari kurangnya dukungan anggaran bagi penyusunan Ranperda. Ini berdampak pada lambatnya harmonisasi dan sinkronisasi sejumlah rancangan aturan,” ungkapnya.
Di akhir pandangannya, Fraksi PPP menegaskan komitmennya untuk terus mendorong percepatan pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan publik. Armiah berharap agar pemerintah daerah menjadikan kritik ini sebagai bahan evaluasi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan berlandaskan hukum. (Sug/Har –Adv)













