SDK Tunjuk Herdin Ismail Sebagai Plh Sekprov Sulbar

Kepala Dinas Perkebunan Herdin Ismail saat menyambut Gubernur Suhardi Duka, Senin 3 Maret 2025. Herdin kini ditunjuk sebagai Plh Sekprov Sulbar. (Foto: Kominfo Sulbar)

MAMUJU, MASALEMBO.ID – Masa jabatan Penjabat Sekprov Sulbar Amujib telah berakhir pada tanggal 28 Februari 2025. Masa jabatan Amujib tertuang dalam keputusan Gubernur nomor 800.1.3.3/257/2024 tanggal 29 November 2024.

Sehingga, Pemprov Sulbar menunjuk pelaksana harian dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi sekretaris daerah.

Gubernur Sulbar Suhardi Duka menunjuk Plh Sekprov yakni Herdin Ismail. Itu sesuai yang tertuang dalam keputusan nomor 100.3.5.1/69/2025 tentang surat perintah pelaksana harian.

Baca Juga  Polsek Binuang Gelar Patroli Jalan Kaki, Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Warga

Hal ini juga dibenarkan Kepala BKD Sulbar Bujaeramy Hassan. Dirinya menyampaikan surat keputusan ini sudah ditandatangani Gubernur Suhardi Duka.

“Tadi ada acara seremoni penyerahan tugas pelaksana harian Sekprov Sulbar,” kata Bujaeramy, Senin 3 Maret 2025.

Baca Juga  Biro Hukum Pemprov Sulbar Kaji Ranperda Standar Harga Pemkab Mamuju

“Kadis Perkebunan Herdin Ismail diamanahkan untuk menjadi pelaksana harian Sekprov Sulbar. Kebetulan Pj Sekprov masa jabatannya sudah berakhir, maka ditunjuk penggantinya untuk menjabat pelaksana harian,” tambahnya.

Baca Juga  Gubernur Sulbar Galakkan Gerakan Literasi, Pelajar Wajib Habiskan Baca 20 Buku Sebagai Syarat Kelulusan

Dia mengatakan, Plh Sekprov Herdin Ismail akan bertugas untuk melaksanakan tugas sementara, sembari menunggu defenitif Sekprov.

“Jadi sembari menunggu definitif Sekprov, tugas dan tanggungjawabnya sementara dilaksanakan Plh Sekprov,” tandasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0