crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">

Sebagian Besar Masih Anak di Bawah Umur, Pelaku Penganiayaan Terprovokasi Media Sosial

 
POLMAN – FMSnews.co.id, Dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda terjadi di Dusun Rea Timur, Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar. Berdasarkan penyelidikan awal, aksi tersebut diduga bermula dari tantangan yang beredar di media sosial. Polres Polewali Mandar telah mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Kejadian berlangsung pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Korban berusia 20 tahun mengalami luka robek di bagian telinga akibat diduga dipukul menggunakan ikat pinggang berkepala besi. Saat kejadian, korban dikabarkan sedang asyik bermain gim di ponselnya dan mengaku tidak mengenal para pelaku serta tidak mengetahui alasan dirinya menjadi sasaran.

Menyikapi laporan tersebut, personel gabungan yang dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana, bersama jajaran Satintelkam dan Bhabinkamtibmas setempat segera turun ke lokasi guna melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif.

Baca Juga  Modus Pinjam Motor Beli Gorengan, Pemuda di Polman Gasak Motor, HP, dan Uang Ratusan Ribu

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 14 orang. Di antaranya dua orang berusia dewasa bernama A.A. (20) dan M.S. (18), sedangkan 12 sisanya masih berstatus anak di bawah umur. Saat ini polisi juga masih memburu tiga orang lain yang diduga turut hadir di lokasi namun belum diketahui keberadaannya.

Baca Juga  Buronan Hampir Setahun Ditangkap, Investasi Bodong Rugikan Warga Polman Capai Rp1,2 Miliar

“Dari keterangan awal yang dihimpun, aksi ini diduga dipicu oleh adanya tantangan atau perselisihan yang berkembang di media sosial Instagram, yang kemudian dibawa ke ranah nyata dan berujung pada kekerasan fisik,” ungkap Iptu Iwan Rusmana.

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan berjalan secara transparan dan profesional, serta tetap mengedepankan perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengingatkan khususnya kepada generasi muda agar bijak bermedia sosial. Jangan mudah terprovokasi, terpancing emosi, atau menyelesaikan masalah dengan kekerasan fisik yang justru akan menjerumuskan ke dalam jerat hukum. Apa yang dibagikan di dunia maya dapat berdampak nyata dan merugikan banyak pihak,” tegasnya.

Baca Juga  Aksi Pencurian di Balai Benih Rea Timur Gegerkan Binuang, Mesin Kubota dan Aki Kendaraan Raib – Polisi Segera Turun Tangan

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada orang tua dan lingkungan sekitar untuk meningkatkan pengawasan serta bimbingan kepada anak-anak agar terhindar dari pengaruh buruk dan ajakan negatif yang beredar di dunia maya.

Saat ini seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Polewali Mandar guna mengungkap peran masing-masing dan melengkapi berkas perkara.

Humas Polres Polewali Mandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0