MAMUJU, FMSnews.co.id. 27 Maret 2026 – Polresta Mamuju berhasil membongkar jaringan penimbunan dan penjualan ilegal gas LPG subsidi 3 kilogram yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga drastis menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Sebanyak 105 tabung gas (83 berisi dan 22 kosong) diamankan dari lima pelaku dalam operasi yang dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim.
Keluhan warga yang kesulitan mendapatkan LPG subsidi dan harga yang melambung hingga Rp40.000-Rp50.000 per tabung (jauh di atas Harga Eceran Tertentu/HET) menjadi awal pengungkapan kasus ini. Kasi Humas Polresta Mamuju, Herman Basir, menyatakan bahwa praktik ilegal telah berlangsung sekitar tiga bulan dan kelangkaan bukan karena stok kosong, melainkan akibat penyalahgunaan distribusi.
“Gas LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan. Penimbunan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas,” tegas Herman.
Tabung-tabung gas disembunyikan di rumah dan kios milik pelaku yang tidak memiliki izin resmi. Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku memperoleh pasokan dari sejumlah pangkalan bahkan diduga langsung dari agen, mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas.
Polisi tengah mengembangkan kasus untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. Pelaku terancam dijerat UU Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perdagangan dan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan LPG subsidi di wilayahnya.













