crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">

Satresnarkoba Polres Polman Tangkap Pengedar, Sita Sabu 5,6 Gram di Wonomulyo

POLMAN – FMSnews.co.id, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar kembali mencatatkan keberhasilan memberantas peredaran gelap narkotika. Satu orang pria berinisial S (30) berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,6 gram di wilayah Kecamatan Wonomulyo, Jumat (31/7/2026).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar sebuah bengkel di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan, tim bergerak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Saat digeledah, petugas menemukan 10 saset plastik bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 5,6 gram yang disimpan di dalam kantong celana tersangka.

Baca Juga  Duga Curi Motor dan Ponsel, Pria di Polewali Mandar Diamankan Warga Saat Berusaha Jual Hasil Curian

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi peredaran narkotika tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Polman, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Baca Juga  BONGKAR MAFIA BBM! Polresta Mamuju Amankan 5 Mobil Modifikasi, Sekali Jalan Bawa 1 Ton Solar Subsidi

“Keberhasilan ini berkat kerja sama kita dengan warga. Kami terus mendorong sinergi ini agar peredaran narkotika di wilayah Polman bisa kita tekan semaksimal mungkin,” ujar IPTU Japaruddin.

Pihaknya juga mengungkapkan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Polman. Barang bukti juga dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara.

Baca Juga  Polisi Gagalkan Pembobolan Rumah Kosong Mudik di Mamuju, Pelaku Kabur Tinggalkan Motor & Alat Kejahatan

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP.

Polres Polman mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan indikasi peredaran narkotika kepada pihak berwajib. Penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Humas Polres Polman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0