MAJENE – Dunia perbankan milik negara di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, tengah diguncang hebat oleh dua kasus dugaan korupsi besar yang terjadi nyaris beriringan. Yang menjadi sorotan, kedua kasus ini ditangani secara terpisah oleh dua lembaga penegak hukum berbeda—Polres Majene dan Kejaksaan Negeri Majene—dengan modus operandi dan periode waktu yang berbeda pula. Keduanya menyasar fasilitas kredit rakyat yang sejatinya disiapkan untuk mendongkrak perekonomian masyarakat kecil.
Gelombang pertama bergulir di lingkungan Satreskrim Polres Majene yang menindak kasus dugaan penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI periode 2021 hingga 2023. Kasus yang menyeret program unggulan pemerintah bagi pelaku UMKM ini kini sudah memasuki babak krusial. Pada Selasa (2/6/2026), tim penyidik resmi melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejari Majene.
Pelimpahan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy, SH. MH, bersama Kanit Tipikor, IPTU Aulia Usmin, SH. Langkah ini membuka jalan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk meneliti kelengkapan berkas sebelum kasus diajukan ke meja hijau. Pihak kepolisian menegaskan pintu pengembangan kasus belum tertutup rapat. Jika ditemukan fakta baru di lapangan, penambahan tersangka masih sangat mungkin dilakukan demi mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Sementara kepolisian menyelesaikan berkas kasusnya, Kejaksaan Negeri Majene justru sedang berjuang menyingkap praktik korupsi yang lebih masif pada periode selanjutnya, yakni rentang tahun 2022–2024. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01/P.6.11/Fd.2/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026, kasus ini resmi dinaikkan statusnya menjadi tahap penyidikan.
Modus yang digunakan pelaku sangat rapi namun merugikan banyak pihak, dikenal sebagai skema “Debitur Topengan”. Berdasarkan penyelidikan, para tersangka memanfaatkan nama warga masyarakat sebagai kedok, lalu merekayasa seluruh dokumen administrasi dan data usaha agar terlihat sah dan lolos verifikasi bank. Begitu dana kredit cair, uang sepenuhnya dikuasai oleh oknum dan calo, sementara warga yang namanya dipakai sama sekali tidak menerima manfaat dan justru terbebani tagihan utang di kemudian hari.
Kerugian akibat ulah ini terbilang fantastis. Setidaknya tercatat ada 183 rekening kredit yang dimanipulasi dengan total nilai plafon yang tersedot mencapai Rp6,49 miliar. Dalam pembuktiannya, penyidik menjadikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kebijakan Perkreditan serta POJK Nomor 6/POJK.07/2022 terkait Perlindungan Konsumen sebagai landasan utama pelanggaran, di samping aturan internal bank milik negara tersebut. Saat ini jaksa masih mengumpulkan bukti-bukti kuat guna menetapkan siapa saja pihak yang layak ditetapkan sebagai tersangka.
Meski berjalan di jalur penyidikan yang berbeda, baik Polres maupun Kejari Majene menyuarakan komitmen yang sama: menjaga uang negara dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.
“Proses hukum berjalan terpisah namun tujuannya satu, menegakkan keadilan dan memastikan fasilitas kredit benar-benar dinikmati oleh yang berhak. Kami mengimbau masyarakat tetap menghormati jalur hukum yang sedang berjalan dan berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang sah,” tegas pernyataan resmi gabungan kedua institusi.
Dua kasus besar ini menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan kredit perbankan di wilayah Sulawesi Barat terfokus untuk Kabupaten Majene. Publik kini menanti, seberapa jauh jaring sindikat penipuan kredit ini terurai dan apakah uang negara yang raib senilai miliaran rupiah itu bisa dikembalikan ke kas negara.













