POLMAN. FMSnews.co.id. – Aparat kepolisian dari Polsek Urban Wonomulyo bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Polewali Mandar bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Dusun III, Desa Sidorejo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Senin (2/3/2026) sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Personel kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan bukti barang bukti berupa sabit yang digunakan sebagai alat pelaku, serta mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Urban Wonomulyo, AKP Sandy Indrajatiwiguna, yang didampingi Kanit Pidana Umum (Kanit Pidum) IPDA Mangapul Robertona Siburian, memimpin langsung penanganan awal kasus tersebut untuk memastikan proses penanganan berjalan secara efektif dan sesuai prosedur.
Korban dalam insiden ini adalah Herman (40 tahun), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun III Desa Sidorejo. Setelah diperiksa di fasilitas kesehatan terdekat, korban dinyatakan mengalami luka terbuka pada bagian atas kepala akibat sabetan senjata tajam jenis sabit. Saat ini korban dalam kondisi stabil dan telah diarahkan untuk membuat laporan resmi guna mendukung proses hukum selanjutnya.
Terduga pelaku adalah seorang warga setempat berinisial S (62 tahun), yang diketahui sebagai mantan mertua korban. Berdasarkan keterangan saksi, insiden bermula ketika korban tengah mengerjakan pekerjaan pembuatan pintu besi di halaman rumah salah seorang warga di wilayah tersebut.
Pada saat itu, terduga pelaku datang ke lokasi dengan membawa sebilah sabit yang sebelumnya digunakan untuk mencari pakan ternak, dan menanyakan keberadaan ayam putih miliknya. Ketika berpapasan di depan pintu rumah tempat korban bekerja, pelaku diduga secara tiba-tiba mengayunkan sabit ke arah kepala korban sebanyak satu kali sebelum kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Salah satu saksi yang merupakan anak dari terduga pelaku sempat berusaha mengejar pelaku, namun harus dicegah oleh warga sekitar karena situasi masih memanas dan ia membawa balok kayu yang berpotensi memperparah kondisi.
Tak berselang lama setelah kejadian, aparat kepolisian melakukan penyisiran untuk menemukan pelaku. Namun, sebelum penyisiran menemukan lokasinya, terduga pelaku secara sukarela menyerahkan diri ke Markas Komando (Mako) Polsek Wonomulyo, diantar oleh beberapa tetangga yang merasa prihatin dengan peristiwa yang terjadi.
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik, motif penganiayaan diduga dipicu oleh persoalan pribadi antara kedua pihak. Terduga pelaku mengaku merasa sakit hati karena pernah diusir dari rumah oleh korban. Keduanya memiliki hubungan keluarga dan telah berpisah secara resmi sejak tiga tahun lalu.
AKP Sandy Indrajatiwiguna menegaskan bahwa pihaknya langsung merespons laporan dari masyarakat segera setelah menerima informasi tentang kejadian. “Kami langsung mendatangi TKP, mengamankan situasi agar tidak terjadi kerusuhan lanjutan, serta mengumpulkan keterangan saksi dan bukti barang bukti. Terduga pelaku sudah menyerahkan diri secara sukarela dan saat ini dalam penahanan sementara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini tim penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, mengumpulkan bukti tambahan, dan memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.













