Kronologi ini disusun berdasarkan keterangan Guru (Terlapor), staf, dan saksi-saksi kunci yang berada di lokasi kejadian, dengan prinsip objektivitas, akurasi, dan perlindungan penuh terhadap identitas Pelapor yang masih di bawah umur.
I. Kronologi Awal di Ruang UKS (Pukul 08.00 Pagi)
- Kehadiran Terlapor: Guru (Terlapor) bersama Staf (Pak Sawadi) telah berada di ruang UKS untuk mengecek rencana renovasi pemasangan keramik.
- Kedatangan Pelapor: Siswi (Pelapor) datang ke UKS diantar temannya karena mengeluh kesakitan. Guru dan staf mempersilakan mereka masuk.
- Bantahan Relasi Kuasa: Fakta ini menegaskan bahwa Guru (Terlapor) sudah berada di UKS untuk urusan dinas bersama staf, dan Pelapor datang atas inisiatif sendiri karena sakit. Ini membantah framing adanya panggilan atau modus kekerasan seksual.
II. Upaya Pemberian Pertolongan Sesuai Prosedur
Melihat kondisi Pelapor, Guru (Terlapor) dan staf segera mencari obat dan berupaya mendapatkan bantuan perempuan sesuai SOP UKS:
- Guru (Terlapor) segera menghubungi guru/staf perempuan via telepon.
- Karena telepon tidak diangkat, Guru (Terlapor) meminta Staf (Pak Sawadi) untuk mencari langsung Staf perempuan (Ibu Hikmah).
- Teman Pelapor juga diminta mencari keluarga/teman.
- Fakta Keterbukaan: Selama proses ini, seluruh jendela dan kedua pintu UKS (depan dan belakang) dalam kondisi terbuka lebar.
III. Kehadiran Saksi dan Bantahan Utama
Tuduhan Pelapor menyatakan pelecehan terjadi saat Pak Sawadi keluar ruangan. Keterangan saksi fakta membantah keras tuduhan tersebut:
- Jeda Waktu Singkat: Staf (Pak Sawadi) hanya keluar ruangan sekitar 1-2 menit sebelum kembali bersama Staf (Ibu Hikmah).
- Fakta Kehadiran Saksi: Saat Pak Sawadi dan Ibu Hikmah tiba kembali di UKS, sudah ada tiga orang di dalam: Guru (Terlapor), teman Pelapor, dan Pelapor sendiri yang masih duduk meringis kesakitan.
- Aksi Pemberian Obat:
- Pelapor dibaringkan secara bersama-sama oleh Ibu Hikmah, teman Pelapor, dan Guru (Terlapor) yang memegang bagian kepala dan bahu.
- Yang membuka kancing baju dan menyentuh bagian tubuh Pelapor untuk memberikan obat Frascare adalah Ibu Hikmah (staf perempuan) dan teman Pelapor (siswi perempuan).
- Guru (Terlapor) membantu memberikan obat dengan menekan pada bagian tangan (antara ibu jari dan telunjuk).
PENJELASAN KRUSIAL: Keterangan saksi Staf (Pak Sawadi), Staf (Ibu Hikmah), dan teman Pelapor adalah saksi fakta yang melihat, mendengar, dan merasakan langsung, dan ketiganya memberikan kesaksian yang berkesesuaian. Secara logis, tuduhan pelecehan, termasuk “meremas dada dua kali,” tidak mungkin terjadi dalam waktu 1-2 menit tanpa ada reaksi histeris, terutama mengingat Pelapor masih terlihat meringis kesakitan ketika saksi kembali.
IV. Inisiatif Evakuasi ke Puskesmas
Setelah pemberian obat oleh Ibu Hikmah, kondisi Pelapor tak kunjung membaik.
- Tindakan Terlapor: Guru (Terlapor) yang berinisiatif memerintahkan staf dan siswi untuk segera membawa Pelapor ke Puskesmas Lembang Majene.
- Pengantaran: Guru (Terlapor) menggunakan mobil pribadinya, menjadi supir, dan ikut mengantar langsung.
- Pendampingan Penuh: Pelapor diantar dalam mobil dengan pendampingan penuh dari Guru, Staf, dan teman Pelapor. Di kursi tengah, Pelapor dalam posisi berbaring dipangku oleh pendamping perempuan (Ibu Hikmah dan Ibu Nadira).
- Bantuan di Puskesmas: Setibanya di Puskesmas, Guru (Terlapor) ikut membantu mengangkat Pelapor ke kursi roda.
Fakta ini menegaskan bahwa seluruh rangkaian kejadian, dari UKS hingga Puskesmas, adalah murni upaya pertolongan medis kolektif dari pihak sekolah.
V. Penutup
Beberapa jam setelah rombongan guru meninggalkan Puskesmas, kakak Pelapor menghubungi pihak sekolah dan melaporkan dugaan pelecehan seksual.
Kami berharap kronologi yang dibuat secara objektif berdasarkan keterangan saksi fakta ini dapat menjernihkan persoalan. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian. Kami memohon agar semua pihak dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah demi terciptanya keadilan













