POLMAN — FMSnews.co.id — Desakan agar Kementerian PUPR melakukan evaluasi menyeluruh hingga mencopot Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi V Mamuju kian menguat di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Sorotan bermula dari pelaksanaan proyek pengendalian banjir Sungai Mapilli di Desa Kurma, Kecamatan Mapilli, yang dibiayai APBN senilai sekitar Rp13,5 miliar.
Warga tidak hanya mempertanyakan bentuk fisik bangunan penguatan tebing, tetapi menyoroti persoalan mendasar: asal-usul material batu, legalitas sumber tambang, kualitas dan kesesuaian spesifikasi teknis dengan dokumen kontrak. Pasalnya, seluruh biaya bersumber dari uang negara sehingga setiap proses wajib transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah seorang warga, Sudarman, meminta Menteri PUPR tidak sekadar menerima laporan administratif, tetapi menurunkan tim independen untuk memeriksa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, konsultan pengawas, hingga kontraktor pelaksana. Pemeriksaan harus mencocokkan kondisi di lapangan dengan dokumen kontrak, spesifikasi, bukti transaksi, serta legalitas lokasi penambangan.
“Kalau material tidak sesuai spesifikasi atau berasal dari tambang ilegal, PPK harus bertindak sesuai kontrak. Jangan sampai tetap diterima dan dibayar,” tegas Sudarman, Jumat (21/8/2026). Ia menegaskan persoalan material bukan hal sepele karena setiap rupiah APBN wajib dipertanggungjawabkan dari sisi kuantitas, kualitas, maupun asal-usulnya.
Masyarakat meminta BWS Sulawesi V membuka dokumen lengkap terkait sumber material, izin lokasi, bukti pembelian, surat jalan, hasil uji mutu, serta kesesuaian dengan syarat teknis kontrak. Persoalan semakin rumit setelah muncul informasi bahwa CV Karya Buttu Palungan bukan satu-satunya pemasok batu; material disebut berasal dari Beroangin, Buttu Palungan, hingga Polewali yang sebagian belum jelas legalitasnya.
Selain itu, klaim pasokan 4.000 ret batu gajah dari CV Karya Buttu Palungan ke kontraktor PT Tunas Teknik Sejati pun diminta dibuktikan dengan dokumen resmi — bukan sekadar pernyataan lisan. Pasalnya, volume material berhubungan langsung dengan pembayaran; jika ada ketidaksesuaian, hal itu bisa menyentuh aspek kerugian keuangan negara.
Secara hukum, pengadaan ini terikat Perpres 16/2018 beserta perubahannya serta aturan LKPP. Pelaksanaan kontrak hingga serah terima wajib diaudit, termasuk verifikasi legalitas tambang sesuai UU Pertambangan. Jika terbukti material berasal dari sumber tidak berizin atau tidak memenuhi spesifikasi, aparat pengawasan dan penegak hukum berwenang menindaklanjuti.
Warga juga mendesak DPRD Polman menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak terkait dalam rapat dengar pendapat. Pertanyaan mendasar harus dijawab secara tertulis: spesifikasi batu dalam kontrak, daftar lengkap pemasok, bukti legalitas sumber, hasil uji mutu, serta perbandingan volume diterima dan dibayar.
Di tengah sorotan tersebut, warga menilai evaluasi kinerja Kepala BWS Sulawesi V Mamuju mutlak dilakukan untuk memastikan pengawasan internal berjalan benar. Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima tanggapan dari Kepala BWS Sulawesi V Mamuju maupun PT Tunas Teknik Sejati. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait untuk menjelaskan fakta dan dokumen pelaksanaan pekerjaan secara transparan kepada publik.














