POLMAN – FMSnews.co.id, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polewali Mandar berhasil mengamankan seorang remaja berinisial H alias F (18) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata busur panah terhadap seorang pelajar di wilayah Kecamatan Mapilli, Selasa (4/8/2026) malam.
Peristiwa bermula sekitar pukul 21.00 WITA, saat korban berinisial R (15) tengah berboncengan bersama tiga rekannya menuju Alun-Alun Lampa. Tanpa diduga, korban tiba-tiba terkena lemparan anak panah tepat di bagian lengan kanan.
Korban dan teman-temannya sempat mencari asal arah serangan tersebut, namun tidak menemukan pelaku. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Mapilli untuk pertolongan pertama, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD H. Andi Depu Polewali untuk penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim URC Satreskrim segera melakukan penyelidikan intensif, memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan berbagai petunjuk di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pelacakan, petugas mendapatkan identitas serta keberadaan terduga pelaku di kawasan Alun-Alun Lampa.
Tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Motif sementara diduga dipicu rasa cemburu terhadap pria yang menjadi sasaran utamanya.
Pelaku mengaku hanya mengenali sepeda motor yang dikendarai, sehingga saat melepaskan anak panah, kendaraan tersebut justru dikendarai oleh korban. Akibatnya, serangan meleset dan mengenai pelajar yang tidak bersalah.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit busur panah dan satu anak panah. Sementara anak panah yang menancap di tubuh korban masih berada di rumah sakit sebagai bagian dari barang bukti penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., menyatakan pihaknya terus mendalami seluruh fakta guna melengkapi berkas perkara.
“Terduga pelaku telah kami amankan. Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya remaja, untuk tidak membawa atau menggunakan benda yang dapat membahayakan nyawa orang lain, serta tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Polewali Mandar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Humas Polres Polman














