crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">
Majene  

Penawaran Baru Agustus, Cair September 2026 — Kerjasama Publikasi Kominfo Majene Disorot

MAJENE — FMSnews.co.id, Sebuah surat penawaran kerjasama publikasi dari salah satu Media Online kepada Dinas Komunikasi dan Informatika serta Persandian Kabupaten Majene menjadi sorotan. Surat bernomor 017/MSR/PVW/VIII/2026 bertanggal 15 Agustus 2026 itu berisi penawaran kerjasama publikasi kegiatan pemerintah daerah dengan nilai anggaran Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk bentuk publikasi berita, banner, dan iklan.

Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah waktu penawaran tersebut. Surat baru diterbitkan pertengahan Agustus 2026, namun anggaran sudah dicairkan pada September 2026 dan media tersebut diduga tidak termasuk di renja atau Rencana Kerja adalah dokumen perencanaan tahunan dari perangkat daerah atau kementerian/lembaga yang memuat program, kegiatan, indikator kinerja, serta kebutuhan anggaran. Seorang wartawan yang enggan disebut namanya menyampaikan kekhawatirannya atas pola waktu tersebut.

“Administrasi ini, jelas melanggar. Masa penawaran bulan Agustus 2026, dicairkan anggaran September 2026. Mestinya penawaran itu dilakukan tahun sebelumnya, sebelum anggaran diketok palu,” ungkap salah satu wartawan yang memantau perkembangan ini, Kamis (25/9/2026).

Baca Juga  Aksi Damai SPMM Majene Berlangsung Kondusif, Polres Majene Kedepankan Pendekatan Humanis

Dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah, rencana pengeluaran harus sudah diketahui dan direncanakan sejak awal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kerjasama dan komitmen pengadaan jasa atau layanan publikasi seharusnya sudah dibahas dan disepakati sebelum anggaran disahkan oleh DPRD, bukan muncul di pertengahan tahun berjalan.

Baca Juga  Unjuk Rasa di Kampus STIKES BBM Berujung Penetapan 3 Tersangka

“Kalau penawarannya baru Agustus, padahal anggaran sudah ada sejak awal tahun, dari mana pos anggarannya disiapkan? Apakah ini masuk perubahan anggaran? Atau justru sudah diatur sejak awal tanpa proses yang transparan?” tanyanya.

Surat tersebut ditandatangani oleh selaku Pimpinan Umum Media Online Lokal yang ada di Kabupaten Majene, dan telah mendapatkan beberapa catatan tangan serta persetujuan tertanggal 17/8–2026. Surat ditujukan langsung kepada Bupati Majene dengan tembusan kepada Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Majene.

Baca Juga  Kapolres Majene AKBP Muh. Amiruddin.S.I.K, Ikuti Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Bareng PRESIDEN PRABOWO

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Majene terkait mekanisme perencanaan dan penganggaran yang mendasari penawaran kerjasama publikasi tersebut. Warga dan rekan media berharap aparat pengawasan terkait dapat memeriksa apakah pola waktu ini sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0