MAJENE – FMSnews.co.id, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Majene kembali melakukan langkah nyata dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene. Pada Kamis (6/8/2026), tim berhasil melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp12.000.000 dari salah satu saksi.
Penyitaan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Profesi Guru (TPG) Gaji ke-13, Tambahan Penghasilan (Tamsil) Triwulan IV bersumber DAU Tambahan, serta Tunjangan Khusus Guru (TKG) dari DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2024–2025.
Pelaksanaan penyitaan didasari Berita Acara Penyitaan Nomor: B-33/P.6.11/Fd.2/08/2026 tertanggal 6 Agustus 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis penyidik guna mengumpulkan alat bukti yang sah dan memperkuat konstruksi perkara.
Uang tunai yang telah disita selanjutnya akan disetorkan ke Rekening Penampungan Titipan Sementara Kejaksaan Negeri Majene dengan status sebagai barang bukti. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan, keutuhan, dan kepastian hukum selama proses penyidikan berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Majene Andi Irfan, SH.MH, didampingi kasi Pidsus Muhith Nur, S.H., M.H.
menegaskan komitmen penuh menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan berlandaskan hukum yang berlaku. Penyidikan akan terus diperdalam guna mengungkap seluruh fakta hukum, peran masing-masing pihak, serta aliran dana secara menyeluruh.
Pihak Kejaksaan juga menghimbau seluruh pihak, khususnya para saksi yang telah maupun akan dipanggil, untuk bersikap kooperatif, memberikan keterangan yang sejujurnya, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum.
“Keterbukaan dan kerja sama seluruh pihak sangat diperlukan agar perkara ini dapat ditangani dengan cepat dan mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” tegas pihak Kejari Majene.
Kejaksaan Negeri Majene














