MAJENE — FMSnews.co.id, Anggota DPR RI Komisi IV Daerah Pemilihan Sulawesi Barat, Ajbar, S.P., melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Majene, Sulawesi Barat, Kamis (24/9/2026).
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Plt. Kepala Kantor UPP Kelas III Majene, Andi Habib Samsiriwali, S.IP., bersama jajaran. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialog dan membahas sejumlah persoalan pelayanan kepelabuhanan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya nelayan.
Salah satu agenda utama yang menjadi pembahasan adalah legalitas kapal nelayan, termasuk pengurusan surat ukur kapal, Pas Kecil, dan Pas Besar. Dokumen tersebut memiliki peran penting dalam administrasi pelayaran, pendataan kapal, serta pemenuhan aspek legalitas sesuai klasifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas tahapan serta persyaratan yang harus dipenuhi pemilik kapal dalam proses pengukuran. Pengukuran merupakan tahapan penting untuk mengetahui ukuran dan tonase kotor kapal yang menjadi salah satu dasar dalam penerbitan dokumen kapal.
Sejumlah persyaratan administrasi yang perlu disiapkan pemilik kapal antara lain surat permohonan, pasfoto pemilik ukuran 3×4 berlatar belakang merah sebanyak dua lembar, fotokopi KTP pemilik, fotokopi NPWP pemilik, fotokopi KTP tukang, surat keterangan hak milik yang ditandatangani camat, serta surat keterangan tukang atau pacak yang diketahui lurah dan camat setempat.
Selain itu, pemilik kapal perlu melengkapi rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan, sketsa gambar kapal, foto kapal dari sisi samping, belakang dan depan, persetujuan penggunaan nama kapal secara daring, serta dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan yang ditentukan.
Pembahasan juga mencakup perbedaan Pas Kecil dan Pas Besar. Pas Kecil merupakan Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukkan bagi kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7. Dalam perkembangannya, Pas Kecil juga telah tersedia dalam bentuk E-Pas Kecil berbasis elektronik.
Sementara itu, Pas Besar diperuntukkan bagi kapal dengan tonase kotor di atas GT 7 sesuai klasifikasi dan ketentuan yang berlaku. Pengurusannya membutuhkan kelengkapan administrasi dan teknis, antara lain dokumen ukur kapal, bukti kepemilikan yang sah, serta dokumen teknis kapal sesuai persyaratan.
Untuk kapal dengan ukuran dan klasifikasi tertentu yang memenuhi ketentuan, dokumen kebangsaan kapal dapat berupa Surat Laut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kunjungan tersebut, Ajbar menilai kejelasan informasi mengenai persyaratan dan tahapan pengurusan dokumen kapal sangat penting bagi masyarakat nelayan. Nelayan perlu memperoleh informasi yang mudah dipahami agar dapat mempersiapkan seluruh persyaratan sejak awal.
Menurut Ajbar, peningkatan kualitas pelayanan juga perlu diikuti dengan dukungan sarana dan teknologi. Karena itu, ia berharap kantor-kantor UPP yang berada di Sulawesi Barat dapat memiliki perangkat pencetakan Pas Kecil secara langsung.
Ia menginginkan dokumen tersebut dapat dicetak dalam bentuk yang lebih praktis, tidak semata-mata berupa lembaran kertas, serta dilengkapi barcode yang memungkinkan dokumen lebih mudah diverifikasi secara elektronik.
“Harapan kami, setiap kantor UPP kelas II dan III yang ada di Sulawesi Barat bisa memiliki printer Pas Kecil. Jadi Pas Kecil dapat dicetak seperti kartu identitas, dilengkapi barcode sehingga lebih mudah dibawa dan diverifikasi,” ujar Ajbar.
Dorongan tersebut menjadi bagian dari upaya memperpendek proses pelayanan kepada nelayan. Dengan dukungan perangkat yang memadai di daerah, kebutuhan dokumen dapat dilayani lebih dekat sehingga masyarakat tidak harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk memperoleh dokumen administrasi kapalnya.
Plt. Kepala Kantor UPP Kelas III Majene, Andi Habib Samsiriwali, menyambut baik masukan tersebut. Menurutnya, ketersediaan perangkat pencetakan E-Pas Kecil di kantor UPP merupakan salah satu kebutuhan yang dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan.
“Kami sangat mengapresiasi perhatian Bapak Ajbar terhadap pelayanan kami. Usulan untuk pencetakan E-Pas Kecil secara langsung di kantor kami adalah harapan yang juga kami dambakan. Jika perangkat tersebut tersedia, nelayan tidak perlu lagi menunggu lama atau menempuh perjalanan jauh hanya untuk mendapatkan dokumen mereka. Hal ini tentu akan sangat membantu meningkatkan kualitas pelayanan kami kepada masyarakat pesisir,” ungkap Andi Habib.
Ia menegaskan, jajaran UPP Kelas III Majene siap mendukung berbagai langkah perbaikan pelayanan, termasuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait persyaratan dan proses pengurusan dokumen kapal.
“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mulai dari kejelasan informasi persyaratan hingga kelancaran proses pengurusan dokumen kapal. Segala masukan dari masyarakat dan wakil rakyat tentu menjadi dorongan bagi kami untuk terus berbenah,” tambahnya.
Selain persoalan legalitas kapal, kebutuhan bahan bakar bagi nelayan turut menjadi bagian dari pembahasan. Ketersediaan bahan bakar merupakan salah satu kebutuhan penting yang berkaitan langsung dengan aktivitas melaut dan keberlangsungan usaha perikanan masyarakat pesisir.
Dalam hal pemeriksaan fisik kapal, prosesnya dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan teknis. Karena itu, pemilik kapal perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai tahapan, lokasi, serta mekanisme pemeriksaan agar seluruh proses pengurusan dokumen dapat dilakukan sesuai prosedur.
Tidak hanya persoalan kepelabuhanan, Ajbar juga menyampaikan gagasan mengenai pembentukan rumah aspirasi di setiap kabupaten di Sulawesi Barat.
Rumah aspirasi tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi masyarakat dengan wakilnya di DPR RI. Melalui ruang tersebut, masyarakat dapat menyampaikan berbagai persoalan dan kebutuhan secara lebih mudah untuk selanjutnya menjadi bahan dalam penyerapan aspirasi di tingkat pusat.
Gagasan tersebut juga dinilai relevan untuk memperkuat komunikasi antara masyarakat daerah dan DPR RI, terutama dalam menyampaikan persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah pusat, termasuk sektor kelautan, perikanan, kepelabuhanan, serta pembangunan daerah.
Kunjungan Ajbar ke UPP Kelas III Majene dengan demikian tidak hanya menjadi agenda silaturahmi, tetapi juga menjadi ruang dialog mengenai bagaimana pelayanan publik di sektor kepelabuhanan dapat terus diperbaiki.
Legalitas kapal, kemudahan pengurusan dokumen, digitalisasi E-Pas Kecil, ketersediaan bahan bakar, hingga akses masyarakat dalam menyampaikan aspirasi menjadi sejumlah isu yang mendapat perhatian dalam pertemuan tersebut.
Bagi nelayan, dokumen kapal bukan sekadar kelengkapan administratif. Dokumen yang sesuai ketentuan menjadi bagian dari kepastian legalitas kapal, tertib administrasi, pendataan, serta dukungan terhadap keselamatan pelayaran.
Karena itu, peningkatan pelayanan perlu berjalan beriringan dengan penyederhanaan akses informasi dan pemanfaatan teknologi. Kehadiran fasilitas pencetakan E-Pas Kecil di daerah, jika terealisasi sesuai kewenangan dan ketentuan, diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat pesisir.
Di sisi lain, keberadaan rumah aspirasi dapat menjadi kanal komunikasi tambahan bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara langsung. Efektivitasnya tentu akan sangat bergantung pada bagaimana mekanisme penyerapan dan tindak lanjut aspirasi tersebut dijalankan.
Di akhir kunjungan, Ajbar menyampaikan terima kasih kepada jajaran UPP Kelas III Majene yang telah menerima kunjungannya dengan baik serta membuka ruang diskusi mengenai berbagai persoalan pelayanan dan kebutuhan masyarakat nelayan.
Sementara itu, pihak UPP Kelas III Majene menyatakan siap terus melakukan pembenahan pelayanan dan menerima masukan dari masyarakat maupun pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepelabuhanan.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi bagian dari komunikasi berkelanjutan antara DPR RI, penyelenggara pelayanan kepelabuhanan, dan masyarakat nelayan di Sulawesi Barat.
Media online FMSnews.co.id














