crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">
Polman  

Bendera Negara Robek Dibiarkan Berkibar, Dua Kepala Sekolah di Limboro-Tinambung Langgar Aturan Wajib Upacara

POLMAN – FMSnews.co.id, Pelanggaran terhadap aturan nasional terlihat nyata di dua sekolah dasar di wilayah Kabupaten Polewali Mandar. Pada Senin (3/8/2026), SDN 040 Lembang-Lembang di Kecamatan Limboro dan SDN 061 Inpres Tigas di Kecamatan Tinambung sama sekali tidak melaksanakan upacara bendera wajib hari Senin.

Pantauan di lokasi, di SDN 040 Lembang-Lembang tidak terlihat barisan siswa maupun guru di lapangan sekolah. Ironisnya, Bendera Merah Putih justru terlihat robek dan terbelit tali tiang, namun dibiarkan begitu saja berkibar.

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Sekolah SDN 040 Lembang-Lembang, Waria, S.Pd., dengan santai menyatakan tidak menggelar upacara. “Kami lebih mengutamakan latihan menyambut 17 Agustusan,” ujarnya. Terkait bendera yang rusak, ia beralasan bendera tersebut rencananya akan diganti baru.

Baca Juga  Sejak Abad ke-17 Sudah Berdiri, Gubernur Suhardi Duka: Balanipa Adalah Fakta Sejarah yang Wajib Diwujudkan

Kondisi serupa terjadi di SDN 061 Inpres Tigas pimpinan Hj. Nurhaini, S.Pd. Sekolah yang memiliki 149 siswa ini juga meniadakan upacara. Alasannya sungguh mengherankan: kegiatan dibatalkan karena siswa kelas tinggi ikut lomba di Kantor Camat, sedangkan siswa yang tinggal dianggap “tidak bisa menaikkan bendera dan membaca teks”.

Padahal, aturan yang berlaku sangat jelas dan tegas. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Surat Edaran Bersama, setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin. Kegiatan ini tidak boleh ditiadakan dengan alasan kegiatan lain, apalagi alasan meremehkan kemampuan siswa.

Baca Juga  Satgas Pangan Polres Polman Genjot Pengawasan Pasar di Bulan Suci Ramadan

Selain itu, membiarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi robek, rusak, atau terbelit tali merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Bendera negara wajib diperlakukan dengan hormat dan harus dalam kondisi baik.

Kewajiban upacara bukan sekadar rutinitas, melainkan sarana menanamkan rasa nasionalisme, kedisiplinan, dan cinta tanah air sejak dini. Jika pengelola sekolah saja tidak menghormati simbol negara dan peraturan, bagaimana mungkin siswa bisa diajarkan untuk mencintai negaranya?

Baca Juga  Kasus Begal di Polman Ternyata Hoaks, Pemuda Nekat Lukai Diri Pakai Kaca Demi Tutupi Utang

Fakta bahwa sekolah justru sibuk persiapan lomba kemerdekaan namun mengabaikan upacara bendera rutin menjadi kontradiksi yang mencolok. Persiapan HUT RI tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar kewajiban menghormati negara.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar segera menindaklanjuti temuan ini. Pembinaan tegas perlu diberikan agar aturan tidak dilanggar sembarangan, dan Bendera Merah Putih kembali dijunjung tinggi dengan hormat di lingkungan pendidikan.

Laporan: Tim Liputan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0