crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">

Gelapkan Rp746 Juta Dana Desa Lampoko untuk Judi Online, Bendahara Desa Diserahkan ke Kejaksaan

POLMAN — FMSnews.co.id, Sebuah skandal korupsi yang memiriskan terungkap di Kabupaten Polewali Mandar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat berhasil membongkar dugaan penggelapan Dana Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, dengan kerugian negara mencapai Rp746,3 juta. Dana yang seharusnya membangun desa ini diduga habis digunakan untuk aktivitas judi online.

Perkara kini telah rampung disidik dan berkas dinyatakan lengkap (P21). Tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk proses penuntutan.

Hasil penyidikan dan audit investigatif menunjukkan penyimpangan terjadi dalam dua tahun anggaran berturut-turut:

Baca Juga  Bawa Lari dan Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Polres Polman Amankan Tiga Pria, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
  • Tahun 2024: Rp326.795.000
  • Tahun 2025: Rp419.546.000
  • Total Kerugian Negara: Rp746.341.000

Satu Tersangka Ditetapkan:
Penyidik menetapkan berinisial RU, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan/Bendahara Desa Lampoko, sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara ini.

Modus Operandi Terungkap:
Selama dua tahun, tersangka diduga melakukan berbagai cara untuk menggelapkan uang rakyat:

  • Memalsukan tanda tangan Kepala Desa pada cek bank dan mencairkan dana secara tunai tanpa izin
  • Menyalahgunakan akses Cash Management System (CMS) untuk memindahkan dana desa ke rekening pribadi
  • Merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan — tanda tangan kepala desa dan daftar penerima diduga fiktif
Baca Juga  Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Aktivis Vendetta Diamankan Polisi

Yang paling memilukan, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan, fasilitas umum, dan peningkatan kesejahteraan warga Desa Lampoko justru diduga disalahgunakan tersangka untuk membiayai aktivitas judi online.

Baca Juga  Digerebek Polisi, Pemuda Majene Ketahuan Simpan Sabu di Kos hingga Rumah Mertua

Dalam Tahap II penyidikan, penyidik telah menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Polewali Mandar. Perkara selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ditreskrimsus Polda Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap dugaan korupsi, khususnya yang menyentuh langsung keuangan desa dan hak-hak masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat penting: setiap rupiah anggaran negara adalah amanah rakyat, dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0