crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">
Majene  

Kasus Pembunuhan MH Masuk Sidang, Jaksa Dakwa Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan Berujung Mati

MAJENE, — FMSnews.co.id, Kasus dugaan pembunuhan yang menyeret nama MH alias M binti Z mulai bergulir di ruang sidang Pengadilan Negeri Majene. Perkara dengan nomor 50/Pid.B/2026/PN Mjn ini tercatat pada 20 Agustus 2026 dan berjalan relatif cepat — hanya dalam hitungan hari, sidang pembacaan surat dakwaan telah digelar.

Jaksa Penuntut Umum Miftahul Isnaeni, S.H., didampingi jaksa Andi Rezki Amalia Triani Putri Aswar, S.H., membacakan surat dakwaan dengan merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan yang disusun secara subsider (lebih berlebih-lebih), jaksa menjerat terdakwa dengan beberapa pasal sekaligus:

Baca Juga  Program 1 Juta Hektar, Polres Majene Panen Jagung
  • Pasal 458 ayat (1) KUHP — tentang Pembunuhan, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun;
  • Pasal 468 ayat (2) KUHP — tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian;
  • Pasal 466 ayat (3) KUHP — tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian.

Konstruksi dakwaan ini memberi ruang bagi majelis hakim untuk memilih dan menjatuhkan vonis berdasarkan pasal yang paling sesuai dengan fakta dan pembuktian yang terungkap di persidangan.

Dalam sidang tersebut, terdakwa MH disebut telah menyatakan mengakui perbuatan yang didakwakan. Meski demikian, majelis hakim yang diketuai Mikha Tombi, S.H., bersama anggota Neyditama Sakni Suryaputra, S.H. dan Wildan Maulana, S.H., tetap akan menilai seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan saksi secara mendalam sebelum menjatuhkan putusan. Pengakuan saja tidak cukup — keadilan harus didasarkan pada pembuktian yang sah dan meyakinkan.

Baca Juga  Keluarga Korban Penganiayaan Irfan Syarif Minta Pelaku Ditahan

Salah satu hal yang mencolok dalam penanganan perkara ini adalah kecepatan prosesnya — terdaftar 20 Agustus, sudah masuk sidang dakwaan di awal September. Hal ini menunjukkan komitmen penegak hukum di Majene untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sebagaimana diamanatkan hukum acara pidana. Namun, cepatnya proses tidak berarti putusan sudah ditentukan. Setiap tahap pemeriksaan tetap berjalan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan keadilan prosedural.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang dan ancaman pidana yang berat. Bagi keluarga korban, putusan pengadilan diharapkan menjadi titik penegakan keadilan. Sementara bagi terdakwa, proses persidangan tetap menjamin hak-haknya sesuai prinsip praduga tak bersalah hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Sinergi BRI Majene dan Kejari Majene Perkuat Penanganan Hukum demi Layanan Perbankan yang Andal

Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim menimbang setiap fakta dan bukti yang terungkap di ruang sidang. Pasal mana yang akan diterapkan? Seberapa berat vonis yang dijatuhkan? Semuanya akan terjawab dalam putusan yang nantinya diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum.

Hingga putusan berkekuatan hukum tetap, MH tetap berkedudukan sebagai terdakwa dan belum dapat dinyatakan bersalah secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0