MAMUJU — FMSnews.co.id, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan DPRD Provinsi Sulbar resmi menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulbar, Kamis (27/8/2026), di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Junda Maulana, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sekaligus Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Mohammad Ali Chandra beserta jajaran. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam rangka mewujudkan misi kelima Gubernur Sulbar Suhardi Duka, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta pelayanan dasar yang berkualitas.
Kepala BPKAD Provinsi Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menyampaikan bahwa kesepakatan KUPA dan PPAS-P merupakan hasil pembahasan menyeluruh antara TAPD dan DPRD. Langkah ini menjadi fondasi utama sebelum melanjutkan ke penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kesepakatan ini merupakan tahapan penting dalam proses perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kami di TAPD akan memastikan hasil kesepakatan tersebut dapat ditindaklanjuti dalam proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, kemampuan keuangan daerah, serta prioritas pembangunan daerah,” ujar Ali Chandra.
Pemerintah Provinsi Sulbar berkomitmen terus mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan. BPKAD bersama seluruh perangkat daerah terkait akan terus memastikan proses anggaran berjalan efektif, efisien, serta setiap kebijakan yang disepakati benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Barat.
Dengan disepakatinya KUPA dan PPAS-P, tahapan selanjutnya adalah penyusunan dan penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.














