crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">

Dulu Janji Tak Pungut Uang, Kini Ancaman Nasabah BRI; Juru Parkir Diamankan Polisi

 
MAMUJU – FMSnews.co.id, Respons cepat ditunjukkan Polresta Mamuju menyusul viralnya laporan di media sosial terkait dugaan pemaksaan pembayaran parkir kepada nasabah bank. Tim Resmob dan Unit Reaksi Cepat (URC) langsung bergerak mengamankan pelaku, Jumat (7/8/2026).

Kejadian bermula di depan Kantor BRI Unit Manakarra, Jalan Emmy Saelan, Kabupaten Mamuju. Seorang juru parkir berinisial SP (50) diduga memaksa dan mengancam nasabah untuk memberikan uang parkir, padahal area tersebut merupakan kawasan parkir gratis.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan pihaknya segera menindaklanjuti aduan yang menyebar luas di media sosial.

Baca Juga  Pengungkapan Peredaran Rokok Ilegal, Kadis Koperindag: Sinergitas Pemprov dan Polda Sulbar

“Begitu menerima informasi, tim Resmob dan URC langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Iptu Herman.

Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku sebelumnya sudah pernah diberikan surat pernyataan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju untuk tidak lagi melakukan pungutan maupun pemaksaan kepada pengguna area parkir tersebut.

Baca Juga  Sistem Perlindungan Terhadap Perempuan di Kampus UNIBA Madura Lemah

Pihak kepolisian menegaskan area parkir di lingkungan kantor bank itu tidak dipungut biaya, sehingga segala bentuk pungutan paksa adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap kronologi kejadian serta menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemaksaan.

Baca Juga  Sebagian Besar Masih Anak di Bawah Umur, Pelaku Penganiayaan Terprovokasi Media Sosial

Polresta Mamuju menegaskan komitmennya merespons setiap keluhan masyarakat dengan cepat.

“Kami tidak akan membiarkan tindakan yang mengganggu kenyamanan dan keamanan warga. Setiap aduan akan kami tangani secara profesional,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar, pemaksaan, atau gangguan ketertiban umum kepada pihak berwajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0