crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">

Aktivis Tipu Tersangka Tambang Emas Rp35 Juta, Uangnya Ludes untuk Judi Online

MAJENE – FMSnews.co.id, Polresta Mamuju melalui Tim Resmob berhasil menangkap seorang pria berstatus aktivis berinisial R (34) atas dugaan penipuan. Pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan korban—seorang tersangka kasus tambang emas ilegal—dengan iming-iming mampu menyelesaikan perkara di kepolisian, hingga mengantongi uang sebesar Rp35 juta.

Beraksi dengan modus mencatut kedekatan dengan pimpinan dan jajaran Polri, pelaku meyakinkan korban bahwa perkaranya dapat dihentikan tanpa melalui proses hukum yang berlaku. Klaim tersebut langsung dibantah tegas oleh Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi.

“Informasi yang berpotensi mencoreng nama baik institusi tidak akan kami biarkan beredar begitu saja. Kami segera tindak lanjuti dan telusuri hingga ditemukan fakta yang sebenarnya,” tegas Kapolresta saat memberikan keterangan resmi di Mapolresta Mamuju, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga  Unjuk Rasa di Kampus STIKES BBM Berujung Penetapan 3 Tersangka

Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: uang yang diserahkan korban sama sekali tidak digunakan untuk mengurus perkara sebagaimana dijanjikan. Sebanyak Rp34 juta langsung dialihkan pelaku untuk bermain judi online, sedangkan sisanya dihabiskan untuk kebutuhan pribadi.

Polisi mengamankan ponsel pelaku sebagai barang bukti. Dari perangkat tersebut ditemukan riwayat transaksi deposit yang jelas, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp275 ribu, Rp500 ribu, Rp600 ribu, Rp700 ribu, Rp1 juta, hingga maksimal Rp3 juta setiap kali bertaruh di situs judi daring.

Baca Juga  Sempat Kabur ke Kalimantan, DPO Pengeroyokan SPBU Tapalang Akhirnya Serahkan Diri

“Seluruh dana tersebut dibuktikan masuk ke akun-akun perjudian, bukan untuk kepentingan hukum. Ini adalah penipuan yang merugikan sekaligus mencoreng citra penegakan hukum,” tambahnya.

Pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, serta turut diselidiki terkait tindak pidana perjudian daring sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Salah Sasaran! Kesalahpahaman Usai Pertandingan Bola Picu Penganiayaan di Pasar Pambusuang

Polresta Mamuju menegaskan secara tegas bahwa tidak ada jalan pintas dalam hukum dan tidak ada biaya apapun untuk mengurus perkara. Seluruh proses penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti, aturan, dan transparansi.

“Jangan percaya pada oknum yang mengaku bisa meloloskan kasus dengan imbalan uang. Itu semua adalah modus penipuan. Segera laporkan jika menemukan hal serupa kepada kepolisian,” imbau Kapolresta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0