POLMAN – FMSnews.co.id, Satuan Reserse Kriminal Polres Polewali Mandar berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan eksploitasi seksual terhadap seorang anak berusia 15 tahun. Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Polman, Selasa (9/6/2026).
Kapolres Polewali Mandar, AKBP Anjar Purwoko, SH. S.I.K. MH, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban berinisial AP yang tinggal bersama neneknya di Kecamatan Campalagian, berkenalan dengan salah satu tersangka melalui media sosial. Komunikasi keduanya semakin intens hingga akhirnya korban diajak pergi, dijemput, dan dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Polewali.
Pencarian intensif dilakukan setelah diketahui keberadaan korban sempat sulit dilacak. Berkat kerja keras tim penyidik, korban akhirnya berhasil ditemukan di Kota Makassar. Penyelidikan lebih lanjut kemudian mengungkap fakta bahwa kasus ini melibatkan lebih dari satu orang dan mengarah pada praktik eksploitasi.
“Setelah menerima laporan dan informasi, kami segera mengerahkan tim Unit Reaksi Cepat untuk mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan menelusuri keberadaan korban serta para pelaku. Dari hasil pengembangan kasus, terungkap adanya keterlibatan beberapa pihak,” ungkap Kapolres.
Penangkapan dilakukan secara bertahap. Tersangka utama, Muammar Ihsan alias Ammar, diamankan di Kecamatan Polewali pada 20 Mei 2026. Sehari kemudian, tiga tersangka lainnya berhasil ditangkap di wilayah yang berbeda: Syamsuardi di Kabupaten Sidrap, Ridwan di Majene, dan Yasri di Pinrang.
Berdasarkan penyelidikan, Muammar Ihsan diduga berperan sebagai aktor utama yang mengajak dan membawa korban. Sementara itu, Syamsuardi dan Ridwan diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan. Adapun Yasri diduga bertindak sebagai perantara yang memfasilitasi terjadinya eksploitasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, SH. S.Sos. MH, menyampaikan bahwa penyidikan sempat menemui kendala karena para pelaku diduga melumpuhkan akses komunikasi korban, sehingga menyulitkan pencarian. Namun, dengan koordinasi dan kerja sama antarwilayah, seluruh pelaku akhirnya berhasil dibekuk.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain telepon genggam milik para tersangka dan korban, sepeda motor yang digunakan, buku tamu penginapan, hasil visum et repertum, serta dokumen hasil pemeriksaan psikologis korban.
Keempat tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Polewali Mandar. Mereka disangkakan melanggar pasal-pasal tentang persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih mengawali pergaulan dan aktivitas anak-anak, termasuk penggunaan media sosial, agar terhindar dari jerat kejahatan yang mengincar anak di bawah umur.
Humas Polres Polewali Mandar














