crossorigin="anonymous">     crossorigin="anonymous">
Majene  

Tanpa Pengawasan Kuat, Pemilu Rentan Dibajak Modal — Buku Peranan Bawaslu Diluncurkan di Majene

MAJENE — FMSnews.co.id, Pengawasan yang ketat dan berintegritas menjadi pilar utama agar pemilihan umum serta pemilihan kepala daerah tidak sekadar menjadi ritual prosedural yang rawan dibajak oleh kekuatan modal. Oleh karena itu, penguatan kewenangan kelembagaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mutlak diperlukan demi menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Pandangan tersebut mengemuka dalam sosialisasi bertajuk “Penguatan Penindakan Pelanggaran Pemilu untuk Menjaga Kualitas Demokrasi” yang dirangkaikan dengan peluncuran dan bedah buku berjudul Peranan Bawaslu dalam Bingkai Negara Hukum. Kegiatan diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat di Kedai Kota Tua, Pusat Pertokoan Majene, Selasa (11/8/2026).

Anggota Bawaslu Sulbar, Muhammad Subhan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya institusi mengedukasi publik terkait penanganan pelanggaran pemilu. Kehadiran buku karya Ilmanbahri Widyananda Mansyur ini dinilai sangat relevan dan menjadi instrumen penting untuk menyosialisasikan peran, fungsi, serta kewenangan Bawaslu kepada masyarakat luas.

Baca Juga  Lomba Desa Cantik 2025, Desa Palipi Soreang Lakukan Pertemuan Dengan BPS

“Buku ini memberikan pencerahan mengenai fungsi, peran, serta kewenangan-kewenangan Bawaslu yang ada selama ini. Buku ini juga menjadi bagian dari instrumen yang akan kami gunakan untuk menyosialisasikan pengawasan kepada masyarakat,” ujar Subhan.

Dosen Ilmu Politik Universitas Sulawesi Barat sekaligus Ketua Pusat Studi Pemilu dan Politik Lokal (Pusmipol) Unsulbar, Dr. Farhanuddin, menilai literatur semacam ini sangat penting untuk pengembangan literasi dan kemajuan demokrasi di daerah maupun nasional.

Baca Juga  Tiga Pilar Hukum Bersatu, Jejak Mulia Samsidar Terukir Abadi

Menurut Farhanuddin, buku tersebut menyajikan telaah kritis mengenai kondisi Bawaslu di tengah tingginya ekspektasi masyarakat agar tercipta pemilu yang bersih dan berintegritas. “Eksistensi Bawaslu adalah jaminan bahwa sistem demokrasi di Indonesia tetap sejalan dengan koridor hukum. Tanpa pengawasan yang kuat, pemilu hanya akan menjadi ritual prosedural yang rawan dibajak oleh pihak-pihak yang memiliki modal uang atau kuasa,” tegasnya.

Meski peran pengawas sangat krusial, Farhanuddin mencatat bahwa Bawaslu saat ini masih perlu terus meningkatkan kinerjanya, terutama pada aspek pencegahan dan penindakan pelanggaran. Untuk mewujudkan hal tersebut, payung hukum yang menaungi penyelenggara pemilu dinilai perlu segera dievaluasi dan diperkuat.

Baca Juga  Keracunan Massal Siswa, IMM Sulbar Minta Audit Menyeluruh MBG

“Kita mendorong agar dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, posisi serta kewenangan Bawaslu bisa semakin diperkuat agar pengawasan berjalan lebih efektif,” tambah Farhanuddin.

Sementara itu, penulis buku, Ilmanbahri Widyananda Mansyur, memaparkan bahwa karyanya disusun sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap eksistensi kelembagaan Bawaslu. Secara terbuka, buku ini membahas berbagai tantangan serta keterbatasan yang masih membelenggu instrumen pengawas dalam menegakkan keadilan pemilu.

“Buku ini membahas tantangan dan keterbatasan yang dimiliki Bawaslu dalam penegakan hukum pemilu. Harapannya, kajian tersebut dapat menjadi bagian yang dipertimbangkan secara matang dalam agenda revisi UU Pemilu ke depannya,” pungkas Ilmanbahri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-7063190161419447, DIRECT, f08c47fec0942fa0