POLMAN – FMSnews.co.id, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polewali Mandar didukung tim Resmob Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam operasi ini, aparat mengamankan dua orang terduga pelaku dan satu orang terduga penadah, serta menyita barang bukti berupa motor hasil kejahatan.
Kasus bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik warga berinisial B yang hilang di lingkungan BTN Marwah Bumi Reskita, Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali, pada 11 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Polman melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Kamis (30/7/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial S (18) yang diduga terlibat percobaan pencurian di Jalan H. Andi Depu, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., menjelaskan pemeriksaan terhadap S menjadi kunci pengungkapan kasus yang lebih luas. Dari keterangan tersangka, petugas menelusuri jejak hingga ke wilayah Kabupaten Pinrang.
“Kami langsung bergerak melakukan identifikasi dan pengamanan pelaku serta barang bukti. Saat ini tim masih melengkapi alat bukti dan mengembangkan kasus,” ujar AKP Budi Adi.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, aparat berhasil mengamankan seorang remaja berinisial A.T. (15) yang diduga berperan membantu menjual kendaraan hasil curian. Tak hanya itu, polisi juga menangkap seorang pria berinisial I (31) selaku pembeli.
Terungkap, transaksi jual beli motor tersebut dilakukan melalui platform Marketplace Facebook dengan harga sekitar Rp7 juta. Selain motor, petugas juga menyita sepasang jaket dan kaos yang diduga dikenakan saat melakukan aksi pencurian.
Saat ini ketiga orang tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat pelaku pencurian dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g subs Pasal 476 Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana. Sementara terduga penadah disangkakan Pasal 591 huruf a KUHPidana.
Khusus penanganan terhadap tersangka yang masih berusia anak, pihak kepolisian menegaskan akan memproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan. Jika menemukan informasi atau mengalami kehilangan barang, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.














